Profil Satuan Kerja
Birorena Polda NTB
Visi & Misi
Visi
Terwujudnya sistem perencanaan umum, penganggaran, serta penataan kelembagaan yang profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran tugas pokok Polri di tingkat kewilayahan.
Misi
Penyusunan Rencana Strategis: Menyelenggarakan dan menyusun dokumen perencanaan strategis seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Penetapan Kinerja (Tapkin) yang selaras dengan kebijakan pimpinan Polri.
Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel: Menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan menyalurkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara obyektif, proporsional, dan transparan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pembinaan Satker jajaran.
Pengembangan SOTK dan Tata Laksana: Merumuskan rancangan, menganalisis beban kerja, serta mengembangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), instrumen kelembagaan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar birokrasi kepolisian lebih efektif dan efisien.
Pengendalian dan Evaluasi Kinerja: Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi berkelanjutan terhadap penyerapan anggaran dan pelaksanaan program kerja, serta menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan implementasi SAKIP.
Akselerasi Reformasi Birokrasi: Menjadi motor penggerak dan membina satuan kerja di jajaran Polda dalam pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Polri (RBP), khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (Good Governance) melalui pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM).
Sejarah
Sejarah berdirinya Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Biro Rena) di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) tidak bisa dilepaskan dari sejarah restrukturisasi dan reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara keseluruhan.
Secara historis, perkembangan fungsi perencanaan di tubuh Polri dapat dibagi ke dalam beberapa fase utama:
### 1. Masa Integrasi dengan ABRI (Sebelum 1999)
Pada masa Orde Baru, Polri merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada era ini, struktur organisasi Polri sangat kental dengan nuansa militeristik.
* Fungsi perencanaan dan anggaran belum sepenuhnya mandiri karena harus menginduk pada kebijakan Markas Besar ABRI dan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam).
* Penyusunan anggaran bersifat terpusat (sentralistik) dan menggunakan nomenklatur perencanaan militer. Di tingkat daerah (Polda), urusan ini biasanya ditangani oleh asisten atau staf perencanaan yang kewenangannya sangat terbatas pada administratif penyaluran, bukan pada kemandirian penyusunan anggaran negara secara langsung.
### 2. Pemisahan dari ABRI dan Kemandirian Polri (1999 - 2002)
Ini adalah tonggak sejarah paling krusial. Melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999 dan Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 serta No. VI/MPR/2000, Polri resmi dipisahkan dari struktur ABRI (TNI).
* Pemisahan ini menuntut Polri untuk menjadi institusi sipil yang mandiri, termasuk dalam hal mengelola anggarannya sendiri yang langsung diajukan kepada Kementerian Keuangan dan DPR RI.
* Untuk mendukung kemandirian ini, diterbitkanlah **Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia**. Institusi mulai merombak Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
* Di tingkat Markas Besar (Mabes), dibentuk **Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena)**. Sebagai turunannya di kewilayahan, dibentuklah **Biro Perencanaan (Biro Rena)** di setiap Polda untuk mengakomodasi kebutuhan pendataan, pengajuan, dan distribusi RKA-KL (Rencana Kebutuhan Anggaran Kementerian/Lembaga) di daerah.
### 3. Era Grand Design Reformasi Birokrasi (2010 - 2018)
Seiring dengan bergulirnya Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang *Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025*, beban kerja dan fungsi Biro Rena mengalami perluasan yang signifikan.
* Biro Rena tidak lagi sekadar menjadi "juru hitung" atau kasir yang membagikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
* Nomenklaturnya mulai dikaitkan erat dengan pengembangan manajemen kelembagaan. Biro Rena di tingkat Polda ditugaskan sebagai ujung tombak pelaksana dan penilai internal **Reformasi Birokrasi Polri (RBP)**, termasuk mengawal satuan-satuan kerja di daerah untuk mendapatkan predikat Zona Integritas (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani/WBBM).
### 4. Modernisasi dan Pembaruan SOTK (2018 - Sekarang)
Perkembangan zaman dan tuntutan transparansi publik membuat Kapolri mengeluarkan berbagai Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk memperbarui SOTK, seperti Perpol No. 14 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Perpol No. 2 Tahun 2021 tentang SOTK Polda.
* Pada fase ini, struktur internal Biro Rena (Rorena) menjadi lebih spesifik seperti yang ada saat ini (Bagrenprogar, Bagdalprogar, Bagstrajemen).
* Fokus utama di era modern ini adalah integrasi perencanaan berbasis teknologi dan penguatan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Biro Rena dituntut memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki *outcome* (hasil) yang terukur bagi keamanan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
**Kesimpulan:**
Biro Rena (Rorena) lahir dari rahim Reformasi tahun 1998/1999 yang memaksa Polri untuk mandiri. Dari yang awalnya hanya menjalankan fungsi staf administratif anggaran di bawah bayang-bayang militer, kini Biro Rena berevolusi menjadi "otak manajerial" Polda yang bertanggung jawab atas desain SOTK, transparansi anggaran, hingga reformasi tata kelola birokrasi kepolisian modern.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi belum diatur